tolong bikinin surat jual beli hewan yang sudah di analisa!!
B. Indonesia
komeng9091
Pertanyaan
tolong bikinin surat jual beli hewan yang sudah di analisa!!
1 Jawaban
-
1. Jawaban dennysmn
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Roni setyanto
Umur : 20 tahun
Pekerjaan:penjual bibit sapi
Alamat saat ini: Jl. Jangari KM. 14 Sukajadi Karangtengah,Cianjur Jawa Barat-indonesia
Untuk selanjutnya disebut pihak I(pertama)
Nama : Nur Habibah
Umur: 19 Tahun
Pekerjaan: pengusaha penggemukan sapi
Alamat saat ini: Jl. Jangari KM. 14 Sukajadi Karangtengah, Cianjur Jawa Barat-indonesia
Untuk selanjutnya disebut pihak II(kedua)
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1.Para pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki kecakapan hukum.
2.Bahwa terhadap pembelian harga sapi dari pihak pertama dan kedua sepakat dengan harga jual-beli sapi tersebut.
3.Bahwa terhadap kesepakatan jual-beli diatas, maka pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk menuangkannya dalam akta perjanjian jual-beli
5.Bahwa pihak pertama menyediakan 100 ekor anak sapi dan pihak kedua bermaksud mengambil semuanya sebagai objek dalam perjanjian jual-beli tersebut.
Berdasarkan keterangan di atas maka kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perjanjian jual-beli dengan ketentuan dan syarat sebagimana diuraikan dalam pasal-pasal berikut ;
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan :
1.Barang adalah anak sapi berjenis sebagai objek jual-beli dalam perjanjian ini.
2.Harga anak sapi adalah banyak dan jumlah setiap ekor anak sapi yang terjual sesuai ketentuan dalam perjanjian kedua belah pihak dan harga akan dituankan dalam hitungan mata uang rupiah
3.Cara pembayaran dilakukan secara tunai secara langsung dari pihak pertama ke pihak kedua dengan media kwitansi.
4.Kwitansi adalah alat bukti tertulis berupa kertas yang sah dan berisi tanda terima pembayaran antara kedua belah pihak.
Pasal 2
JENIS HEWAN
Barang yang menjadi objek jual-beli dalam perjanjian ini sebagai berikut ;
1.34 ekor anak sapi SIMETAL
2.36 ekor anak sapi LIMOSIN
3.30 ekor anak sapi BRAHMAN
Pasal 3
HARGA HEWAN
Harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut:
1.34 ekor anak sapi simetal :34 ekor x Rp.4.100.000-,/ekor=Rp. 139.400.000-,
2.36 ekor anak sapi limosin :36 ekor x Rp. 3.900.000-,/ekor =Rp. 140.400.000-,
3.30 ekor anak sapi brahman:30 ekor x Rp. 3.050.000-,/ekor= Rp.91.500.000+
Total harga=Rp. 371.300.000-,
Bahwa terhadap harga yang telah dipakati oleh kedua belah pihak, dengan harga jual-beli sebesar Rp. 371.300.000,-
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN DAN MEDIA PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakuakan dengan cara pembayaran sebagai berikut :
1.Cara pembayaran dilakuakan secara tunai oleh pihak kedua kepada pihak pertama yang dituankan ke dalam kwitansi dan disaksikan oleh saksi-saksi yang telah ditunjuk oleh kedua belah pihak.
2.Kwitansi wajib diserahkan ke pihak kedua setelah proses pembayan selesai.
3.Dokumen tersebut pada pasal (2) ayat ini merupakan alat bukti yang sah dari pembelian anak sapi oleh pihak kedua dari pihak pertama dengan menggunakan bukti kwitansi.
4.Pembayaran dilakukan setelah pengambilan barang dari pihak pertama.
Pasal 5
JATUH TEMPO
1.Pembayaran tidak boleh lebih dari satu (1) hari dari proses transaksi.
2.Proses traksasi jatuh pada hari kamis 19 maret 2015.
3.Pembayaran paling lambat pada hari jumat 20 maret 2015.
Pasal 6
PENYERAHAN BARANG
Pihak pertama wajib menyerahka barang setelah proses pembayaran selesai oleh pihak kedua atau paling lambat dari penyerahan barang pada hari jumat 20 Maret 15
Pasal 7
KEWAJIBAN PARA PIHAK
1.Kewajiban pihak pertama adalah
A.Menyerahkan hewan anak sapi dalam keadaan wajar sehingga tetap sehat saat penyerahan kepihak kedua.
B.Menjamin bahwa anak sapi tersebut dalam keadaan sehat dan tidak cacat ataupun teserang penyakit apapun.
2.Kewajiban pihak kedua adalah :
A.Membayar harga pembelian sepeti yang tercantum dalam surat perjanjian.
B.Melakukan pembayaran dengan cara dan media yang telah ditentukan.
C.Melakukan pembayaran tetap waktu seperti yang tercantum.
Pasal 8
JAMINAN TERHADAP OBJEK PERJANJIAN
1.Pihak pertama menjamin bahwa objek perjanjian sehat dan tidak cacat
2.Hewan anak sappi tersebut milik pihak pertama dan tidak dari hasil yang bertentangan terhadap undang-undang yang berlaku.
kedua.
Pasal 9
PENYELESAIAN HUKUM
1.Apabila terjadi perselisihan diatara kedua belah pihak berkaitan dengan perjanjian ini maupun pelaksanaanya maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan
2.Apabila proses musyawarah dan kekeluargaan tidak dapat menyelesaikan masalah maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan menunjuk domisili hukum pada pengadilan Negri Cianjur sebagai pengadilan yang berwenang
Demikian perjanjian jual-beli ini dibuat dalam rangkap 2 bermateraidan masing-msing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku mulai saat ditandatangi oleh kedua belah pihak
Cisnjur, 18 maret 2015