IPS

Pertanyaan

Jelaskan 4 syarat berdirinya suatu negara menurut Montevideo Convention tahun 1933 !!!!!!!!!

2 Jawaban

  • 1 memiliki rakyat,
    2 memiiki wilayah
    3 memiliki pemerintahan
    4 mendapat pengakuan secara de facto dan de jure
  • 1. penduduk
    Penduduk (warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Warga negara memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah dari berbagai ancaman terutama yang datang dari dalam negeri.

    Karena tidak ada suatu negera pun yang terjadi dengan sendirinya tanpa ada keinginan dan tindakan dari rakyat itu sendiri. Rakyat sebagai unsur negara harus mempunyai cita-cita untuk bersatu.

    2. Wilayah
    Wilayah merupakan salah satu unsur penting dalam negara. Wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Wilayah merupakan tempat rakyat menetap dan tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahan negara.

    Dalam wilayah itulah dibangun organisasi dan lembaga untuk memudahkan pemerintah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara serta menyejahterakan rakyat.
    Wilayah merupakan tempat melakukan berbagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhan sebagai makhluk pribadi, makhluk sosial, makhluk Tuhan, dan sebagai warga dari suatu negara.

    3. Pemerintah yang berdaulat
    Pemerintah memegang peranan penting dalam kehidupan negara. Pemerintah sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana dalam arti mengkoordinasikan kegiatan pertahanan negara.

    Pemerintah yang berwenang memutuskan dan melaksanakan aspirasi-aspirasi rakyat yang biasanya dituangkan dalam aturan-aturan yang mengikat baik bagi rakyat maupun bagi pemerintah itu sendiri.

    Rakyat yang potensial dan wilayah yang luas tidak mungkin akan dimanfaatkan secara terus-menerus dan terkendali dengan baik jika tidak ada pemerintah yang berdaulat.

    4. Pengakuan dari negara lain
    Pengakuan dari negara lain merupakan syarat deklaratif, bersifat menerangkan tentang adanya suatu negara. Pengakuan dari negara lain diwujudkan dalam bentuk kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan termasuk bidang pertahanan negara.

    Kerja sama dengan negara lain baik kerja sama bilateral, regional, maupun internasional. Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam, yaitu:

    Pengakuan de facto : berarti keberadaan suatu negara atau pemerintah telah diakui dan memenuhi syarat berdasarkan kenyataan.Pengakuan de jure : berarti suatu negara atau pemerintah diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat internasional. Dengan kata lain, pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum.

Pertanyaan Lainnya