PPKn

Pertanyaan

Hukum tertulis yang tidak disusun secara sistematis dan masih terpisah pisah sehingga masih memerlukan aturan pelaksaan dalam penerapannya adalah...

1 Jawaban

  • Kelas           : X (1 SMA)
    

Pelajaran     : PPKN

    Kategori      : Sistem Hukum & Peradilan
    Kata Kunci  : Tertulis, Kodifikasi, Tugas PPKN


    Jawaabnnya adalah >> HUKUM TERTULIS YANG TIDAK DIKODIFIKASIKAN.


    ► Penjelasan:

    Jika didasarkan pada BENTUK-nya maka hukum dibagi ke dalam dua kelompok besar yakni:

    HUKUM TERTULIS
    HUKUM TIDAK TERTULIS

    Hukum Tertulis ini kemudian dibagi lagi ke dalam 2 bentuk yakni:

    Hukum Tertulis yang DIKODIIFKASI
    Hukum Tertulis yang TIDAK DIKODIFIKASI

    Adapun yang disebutkan pada soal adalah definisi dari Hukum Tertulis yang TIDAK DIKODIFIKASI.

    Untuk memahami materi ini, silahkan simak penjelasan pada tautan berikut: 

    Pengertian Hukum brainly.co.id/tugas/3088
    Bentuk-Bentuk Hukum Indonesia brainly.co.id/tugas/13484966

Pertanyaan Lainnya