B. Indonesia

Pertanyaan

Domisili diisi nama kota atau daerah

2 Jawaban

  • Daerah yang ada



    maaf klo slh
  • jadi gini sob
    ENTANG

    PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK
    WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
    PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU
    PENGUSAHA KENA PAJAK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    l. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan kegiatan usahanya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak maupun melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), perlu dilakukan penyempurnaan tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta tata cara perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.

Pertanyaan Lainnya