apa arti dari: 1.otonomi daerah 2.daerah otonom 3.desentralisasi 4.dekonsentrasi 5.tugas pembantuan dan uraikan secara singkat tentang: 1.urusan pemerintah pusa
PPKn
Faizatsabita
Pertanyaan
apa arti dari:
1.otonomi daerah
2.daerah otonom
3.desentralisasi
4.dekonsentrasi
5.tugas pembantuan
dan uraikan secara singkat tentang:
1.urusan pemerintah pusat
2.urusan penerintah daerah
3.pemerintah daerah
4.pemilihan kepala daerah
5.keuangan daerah
6.peraturan daerah
7.wewenang dprd
1.otonomi daerah
2.daerah otonom
3.desentralisasi
4.dekonsentrasi
5.tugas pembantuan
dan uraikan secara singkat tentang:
1.urusan pemerintah pusat
2.urusan penerintah daerah
3.pemerintah daerah
4.pemilihan kepala daerah
5.keuangan daerah
6.peraturan daerah
7.wewenang dprd
2 Jawaban
-
1. Jawaban Christina123AJ
otonomi daerah adalah hak yg diberikan pd suatu daerah untuk mengatyr daerah nya sendiri
daerah otonom yaitu daerah yg diberi hak untuk mengatur daerahnya sendiri
maaf cmn itu yg saya hafal -
2. Jawaban FarahAzizah15
1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain.
5. Tugas Pembantuan adalah penugasan penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.