tuliskan 3 lembaga negara di wilayah pusat
PPKn
Dianyanyan
Pertanyaan
tuliskan 3 lembaga negara di wilayah pusat
2 Jawaban
-
1. Jawaban Seratal
Presiden, MPR , DPR , MA , MK ,KY ,BPK ,DPD -
2. Jawaban AKamal
Lembaga negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amendemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:
Setelah amendemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:
-Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)
-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)
-Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD)
-Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
-Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)
-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)dan
-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)