urutan perangkat daerah
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ryder11
| KONSTITUSI |
Perangkat daerah dapat disusun mulai dari yang tertinggi yaitu
- Kepala Daerah (bupati/walikota)
- Sekda (sekretaris daerah)
- Dinas
- Camat (kepala kecamatan)
Pembahasan
Perangkat daerah adalah perangkat pemerintahan yang ditempatkan di daerah untuk menduduki posisi pemerintahan. Perangkat daerah ini terbagi atas dua yaitu perangkat daerah yang bersifat eksekutif dan perangkat daerah yang bersifat legislatif. Berikut pembahasannya
1. Perangkat Daerah yang Bersifat Eksekutif
Perangkat daerah yang bersifat eksekutif adalah perangkat daerah yang menempati posisi eksekutif dan mengurusi semua bidang pemerintahan. Ada beberapa yaitu
- Bupati / Walikota
Bupati atau walikota adalah pemimpin terpilih yang dipercaya untuk membina suatu daerah agar maju. Bupati / walikota memimpin perangkat daerah untuk membangun negeri.
- Sekretaris Daerah
Sekretaris daerah adalah lembaga yang bersifat sebagai pembantu dari suatu pemimpin. Lembaga ini membantu walikota dalam mengurusi sistem yang bersifat administrasi, pembangunan, dan lain-lain. Ada tiga jenis asisten di sekda yaitu
- Asisten Tata Praja
- Asisten Ekbangsos (Ekonomi, Pembangunan)
- Asisten Administrasi
- Dinas
Dinas adalah suatu lembaga bawahan dari kementrian Indonesia yang berada di pusat dan diatur oleh kepala daerah. Dinas berjumlah banyak, sesuai dengan kementrian yang menaunginya.
- Camat
Camat adalah pemimpin yang memimpin suatu kecamatan. Camat menjadi pemimpin dari suatu kecamatan.
2. Perangkat Daerah yang Bersifat Legislatif
Perangkat daerah legislatif adalah perangkat yang bertugas mewakili suatu daerah di kursi kepemerintahan. Ada dua tingkat yaitu
- DPRD
DPRD adalah lembaga yang beranggotakan orang-orang terpilih yang menduduki kursi legislatif.
- Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD bertugas membantu DPRD.
Pelajari Lebih Lanjut
- Tugas dan Fungsi Kementrian (https://brainly.co.id/tugas/20905443)
Detail
Kelas = 12
Mapel = PPKn
Kategori = Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Kata Kunci = urutan perangkat daerah
Kode = 12.9.2 [Kelas 12 PPKn Bab-2 Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara]
#OptiTimCompetition