mengapa daerah tidak diberi kewenangan dalam pelaksanaan bidang politik luar negri, pertahanan,keamanan,peradilan,moneter dan fiskal nasional , serta agama? ter
PPKn
Nadas
Pertanyaan
mengapa daerah tidak diberi kewenangan dalam pelaksanaan bidang politik luar negri, pertahanan,keamanan,peradilan,moneter dan fiskal nasional , serta agama? terus apa sih dampak positif dan negatif nya? makasih ^^
1 Jawaban
-
1. Jawaban ayuskmdw
Karena sudah tercantum didalam undang-undang dasar pasal 18 ayat 5 yang bunyinya Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.