PPKn

Pertanyaan

Deskripsikan mengenai asas-asas dalam perjanjian internasional?

1 Jawaban

  • Asas –asas perjanjian internasional
    1.Pacta Sunt Servada, asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya
    2.Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan /perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.
    3.Reciprositas,yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpal , baik tindakan yang bersifat positifmaupun negative.
    4.Bonafides,yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada yang merasa dirugikan.
    5.Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menghormati kehormatan Negara.
    6.Rebus Sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

Pertanyaan Lainnya