IPS

Pertanyaan

pak udin menempati sebuah rumah dengan luas tanah 500m2 dengan nilai jual objek pajak Rp100.000,00 per m2.Selain luas tanah, terdapat juga bangunan rumah seluas 100m2 dengan NJOP 400.000,00 per m2.Nilai NJOPTKP=Rp8.000.000,00.Berapakah besar PBB yang harus dibayar pak Udin?


tolong jawab dengan caranya supaya saya bisa paham.Terima Kasih

1 Jawaban

  • Pertama, kita hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:

    tanah : 500m2 x Rp 100.000 = Rp50.000.000
    bangunan : 100m2 x Rp 400.000 = Rp40.000.000

    Kedua, kita hitung NJOPnya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:

    Nilai tanah : Rp50.000.000
    Nilai bangunan : Rp40.000.000
    --------------------------------------- +
             Rp. 90.000.000

    Terakhir, setelah diketahui NJOP nya, kita bisa langsung menghitung PBB nya:
    NJKP: 20% x Rp90.000.000 = Rp18.000.000
    PBB: 0,5% x Rp 18.000.000 =  Rp 900.000

Pertanyaan Lainnya