pak udin menempati sebuah rumah dengan luas tanah 500m2 dengan nilai jual objek pajak Rp100.000,00 per m2.Selain luas tanah, terdapat juga bangunan rumah seluas
IPS
Rafly17KD
Pertanyaan
pak udin menempati sebuah rumah dengan luas tanah 500m2 dengan nilai jual objek pajak Rp100.000,00 per m2.Selain luas tanah, terdapat juga bangunan rumah seluas 100m2 dengan NJOP 400.000,00 per m2.Nilai NJOPTKP=Rp8.000.000,00.Berapakah besar PBB yang harus dibayar pak Udin?
tolong jawab dengan caranya supaya saya bisa paham.Terima Kasih
tolong jawab dengan caranya supaya saya bisa paham.Terima Kasih
1 Jawaban
-
1. Jawaban LENNYJo
Pertama, kita hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:
tanah : 500m2 x Rp 100.000 = Rp50.000.000
bangunan : 100m2 x Rp 400.000 = Rp40.000.000
Kedua, kita hitung NJOPnya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:
Nilai tanah : Rp50.000.000
Nilai bangunan : Rp40.000.000
--------------------------------------- +
Rp. 90.000.000
Terakhir, setelah diketahui NJOP nya, kita bisa langsung menghitung PBB nya:
NJKP: 20% x Rp90.000.000 = Rp18.000.000
PBB: 0,5% x Rp 18.000.000 = Rp 900.000