PPKn

Pertanyaan

1. kita boleh membawa pulang terumbu karang untuk dijadikan suviner.
pendapat saya :


2. menutup tempat tempat wisata akan dapat membantu menjaga kelestarian lingkungan.
pendapat saya :

2 Jawaban

  • 1,, karna terumbukarang merupakan hewan yg di lindungi di indonesia
  • 1. Menurut saya hal terswbut dilarang. Karna terumbu karang termasuk kekayaan alam yang harus dilindungi. Tentang terumbu karang sendiri memiliki peraturan yang menjelaskan bahwa terumbu karang harus dilestarikan. Peraturan tersebut diantaranya : UU lingkungan hidup no 23 th 97, uu no 31 th 2004, Keputusan menteri kelautan dan perikanan no 38/Men/2004

    2. Belum tentu. Dengan menutup tempat wisata akan menghalangi masyarakat untuk dapat menikmati keindahan dan kekayaan alam yang ada. Yang perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan adalah peduli dengan lingkungan, memanfaatkan sebaik-baiknya dengan tidak mengeksploitasinya secara berlebihan.

Pertanyaan Lainnya