berdasarkan pasal 18 ayat 2 uud 1945 disebutkan bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
PPKn
hdmx23
Pertanyaan
berdasarkan pasal 18 ayat 2 uud 1945 disebutkan bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas.....
1 Jawaban
-
1. Jawaban ahmadmeijlanyasir
Otonomi dan tugas pembantuan.
Semoga membantu