Presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatanya oleh mpr atas usul
PPKn
Jason71611
Pertanyaan
Presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatanya oleh mpr atas usul
2 Jawaban
-
1. Jawaban hamzahh69
oleh mpr atas usu DPR -
2. Jawaban juanalibar
usul dari mahkamah konstitusi(mk)