jelaskan pelaksanaan pengawasan oleh anggota koperasi
Ekonomi
romaitami10
Pertanyaan
jelaskan pelaksanaan pengawasan oleh anggota koperasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban salmism
PengawasSesuai dengan UU No. 25/1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisai koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan. Artinya, karena pengawasan terhadap koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota, maka tidak semua koperasi wajib memiliki lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan. Kebutuhan akan lembaga pengawas pada setiap koperasi sangat tergantung pada ukuran koperasi yang bersangkutan.
Tugas pengawas (pasal 39 UU No. 25/1992), ayat (1) :
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Juga pengawal mempunyai wewenang, ayat (2): (a) meneliti catatan yang ada pada koperasi; dan (b) mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.