apa tugas seorang sekertaris daerah?
IPS
puwi82
Pertanyaan
apa tugas seorang sekertaris daerah?
2 Jawaban
-
1. Jawaban zlftsr
sekretaris daerah (disingkat sekda). Sekretaris daerah bertugas membantukepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. -
2. Jawaban Priskaangel
tugas seorang sekertaris daerah : Menetapkan Renstra Sekretariat Daerah dengan memperhatikan Renstra Pemerintah Daerah sebagai bahan pedoman penyusunan program kerja unit;Menyusun kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana serta pemberian pelayanan;Merumuskan sasaran penyelenggaraan pemerintahan dilingkungan Kabupaten agar terjalin kerjasama dalam pelaksanaan tugas;Merencanakan kegiatan dan program kerja Sekretariat Daerah;Mengorganisasikan kegiatan dan program kerja Sekretariat Daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan lancar;Mengendalikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dilingkungan kabupaten untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan para bawahan;Mengoordinasikan penyelenggaraan tugas pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana serta pemberian pelayanan kepada perangkat daerah dilingkungan Kabupaten untuk mengetahui kesesuaian dengan arahan yang diberikan;Mengarahkan atas pelaksanaan tugas pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana serta pemberian pelayanan kepada perangkat daerah kabupaten agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;Membina terhadap penyelenggaraan pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana dan pemberian pelayanan kepada perangkat daerah kabupaten;Mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Sekretariat Daerah sebagai bahan pembinaan karier dan penentuan pengambilan kebijakan lebih lanjut;Memberikan konsultasi bagi konsultan, kontraktor, pengusaha lainnya dan instansi terkait untuk mendapatkan persamaan persepsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana serta pemberian pelayanan kepada perangkat daerah;Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati yang menyangkut kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana dan pemberian pelayanan kepada perangkat daerah kabupaten;Menilai kinerja dan menandatangani DP3 bawahan sebagai pembinaan karier pegawai yang bersangkutan;Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban; danMelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati baik lisan maupun tertulis.