lembaga negara pemerintah pusat adalah
PPKn
Rebecca0110
Pertanyaan
lembaga negara pemerintah pusat adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Jogjanoviagmailcom
Lembaga Eksekutif bertugas melaksanakan undang undang
- terdiri dari Presiden, Wakil Presiden
Lembaga Legislatif bertugas membuat undang undang
- terdiri dari DPR, DPD, MPR
Lembaga Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang undang
- terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial -
2. Jawaban Najwakhaliza12345
Lembaga negara adalah perangkat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Lembaga negara pemerintahan pusat terdiri atas Lembaga Legislatif, lembaga Eksekutif & lembaga Yudikatif.
Pengertian :
1. Lembaga Legislatif adalah lembaga yang membuat undang-undang.
2. Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang.
3. Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman.
Nama-Nama Lembaga :
Lembaga Legislatif :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Lembaga Eksekutif :
1. Presiden
2. Wakil Presiden
Lembaga Yudikatif :
1. Mahkamah Agung (MA)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Komisi Yudisial (KY)
Semoga bermanfaat