bila selama masa jabatannya presiden meninggal dunia, maka yang berhak menggantinya adalah... a. wakil presiden b. menteri c. panglima TNI d. ketua MPR
PPKn
Sicil06
Pertanyaan
bila selama masa jabatannya presiden meninggal dunia, maka yang berhak menggantinya adalah...
a. wakil presiden
b. menteri
c. panglima TNI
d. ketua MPR
a. wakil presiden
b. menteri
c. panglima TNI
d. ketua MPR
2 Jawaban
-
1. Jawaban novita451
wakil presiden lah......... -
2. Jawaban Auliaullahn
jawabannya adalah a. wakil presiden