jelaskan hubungan tata kerja lembaga negara dalam pemberhentian presiden
PPKn
bilsan
Pertanyaan
jelaskan hubungan tata kerja lembaga negara dalam pemberhentian presiden
2 Jawaban
-
1. Jawaban Ryuunosukesa
apabila presiden tidak bisa melaksanakan tugas nya dgn baik/ melanggar sumpah/ terjerat kasus kriminalitas dan sebagainya MPR bersana DPR dan DPD berhak memerentikan presiden tersebut. -
2. Jawaban bagasajiharvian
Jika Presiden tidak dapat melaksanakan Tugas"nya dengan baik/ melanggar sumpah jabatan, maka MPR bersama DPR dapat Memberhentikan presiden tersebut.. - Ini Jawaban saya, Jika Salah Saya Mohon Maaf- :)