PPKn

Pertanyaan

jelaskan hubungan tata kerja lembaga negara dalam pemberhentian presiden

2 Jawaban

  • apabila presiden tidak bisa melaksanakan tugas nya dgn baik/ melanggar sumpah/ terjerat kasus kriminalitas dan sebagainya MPR bersana DPR dan DPD berhak memerentikan presiden tersebut.
  • Jika Presiden tidak dapat melaksanakan Tugas"nya dengan baik/ melanggar sumpah jabatan, maka MPR bersama DPR dapat Memberhentikan presiden tersebut.. - Ini Jawaban saya, Jika Salah Saya Mohon Maaf- :)

Pertanyaan Lainnya