Temukan landasan hukum pengaturan Dpr serta fungsi dan hak yang dimiliki DPR
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Kelas : X
Pelajaran : PPKn
Kategori : Sistem Pemerintahan Indonesia
Kata Kunci : Fungsi DPR, Hak DPR
Landasan hukum mengenai pengaturan DPR dimuat dalam UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 dan 2, Pasal 22 ayat 2, Pasal 23 ayat 2, Pasal 22D ayat 3, Pasal 22E ayat 2, Pasal 24B ayat 3, Pasal 24A ayat 3, Pasal 14 ayat 2, serta Pasal 11 ayat 2.Adapun fungsi yang dimiliki DPR antara lain,
a. Fungsi Legislasi yaitu fungsi DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang
b. Fungsi Anggaran yaitu fungsi DPR membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang Anggaran Pengeluaran Belanja Negara atau APBN yang diajukan oleh presiden
c. Fungsi Pengawasan yaitu fungsi DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan Anggaran Belanja Negara.
Hak yang dimiliki DPR adalah sebagai berikut
a. Hak Interpelasi adalah hak yang dimiliki DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara.
b. Hak Angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dimana undang-undang maupun kebijakan ini diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c. Hak Menyatakan Pendapat adalah hak yang dimiliki DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional
d. Hak Budget adalah hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN
f. Hak Bertanya adalah hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis.
g. Hak Imunitas adalah hak yang tidak dapat digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya
h. Hak Petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah
i. Hak Inisiatif yaitu hak untuk mengajukan usul atas rancangan undang-undang
j. Hak Amandemen yaitu hak untuk melakukan perubahan alat suatu rancangan udang-undang