Jelaskan perbedaan wewenang mpr menurut uud 1945 sebelum dan sesudah di amandemenkan
PPKn
Lisner
Pertanyaan
Jelaskan perbedaan wewenang mpr menurut uud 1945 sebelum dan sesudah di amandemenkan
1 Jawaban
-
1. Jawaban neneng59
kedudukan MPR sebelum amandemen : sebelum amandemen,MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Kedudukan MPR sesudah amandemen:
sesudah amandemen, MPR tidak memiliki lagi kewenangan menetapkan GBHN dan tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK