apakah yg di maksud pajak menurut Dr.soeparman soemahamidjaya?
IPS
anggraeny5
Pertanyaan
apakah yg di maksud pajak menurut Dr.soeparman soemahamidjaya?
1 Jawaban
-
1. Jawaban OrlandoHartanto1
Dr. Soeparman Soemahamidjaja (1964) mengartikan bahwa “Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”