sebutkan dengan contoh bahwa sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan kepada konstitusi
PPKn
putri4940
Pertanyaan
sebutkan dengan contoh bahwa sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan kepada konstitusi
1 Jawaban
-
1. Jawaban ribkasiahaangmail
Seorang pemikir Romawi kuno yang bernama Cicero (106 – 43 SM) menyatakan, “Ubi societas ibi ius”, yang berarti dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Ungkapan ini menunjukkan bahwa dalam setiap kehidupan kelompok masyarakat dimanapun senantiasa terdapat aturan yang mengikat warganya guna menjamin keamanan dan ketertiban dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
Lebih-lebih dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan kehidupan kelompok manusia yang sedemikian banyak dan sedemikian kompleks permasalahannya, maka sangat diperlukan adanya aturan-aturan yang menjamin keamanan dan ketertiban, yang harus ditaati oleh seluruh warga negaranya. Aturan tertinggi dalam suatu Negara adalah Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD).
Secara umum, Negara bisa dibagi dua yaitu Negara konstitusional dan Negara absolut. Negara konstitusional adalah Negara yang berdasarkan pada konstitusi atau UUD yang biasanya
memuat hal-hal pokok tentang berdirinya negara, bagaimana cara pengaturan Negara, serta apa hak dan kewajiban pemerintah dan warga negara. Sedangkan Negara Absolut adalah negara yang tidak berdasarkan konstitusi tetapi berdasarkan pada kekuasaan mutlak dari penguasa, sehingga dalam prakteknya mengarah pada system pemerintahan yang dictator (sewenang-wenang) dan membuat rakyatnya tertindas. Namun demikian dewasa ini negara absolut sudah hamper tidak ada, setiap negara telah memiliki konstitusi atau UUD.
Istilah dan Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis, “Constitere” yang artinya menetapkan atau membentuk. Dalam bahasa Inggris disebut “Constitution”. Sedangkan dalam bahasa Belanda digunakan istilah “Constitutie” disamping kata “Grondwet”.
Dalam istilah sehari-hari konstitusi sering disamakan dengan Undang-Undang Dasar yang merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “Grondwet”, grond artinya dasar dan wet artinya undang-undang. Namun dalam praktek, pengertian konstitusi lebih luas dari UUD, karena konstitusi mencakup keseluruhan peraturan, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis (convention, konvensi). Jadi UUD hanya bagian dari konstitusi, dan menurut beberapa ahli bahwa istilah konstitusi lebih tepat diartikan sebagai hukum dasar.
Pengertian bahwa konstitusi itu lebih luas daripada UUD dikemukakan oleh Herman Heller dalam bukunya Verfassunglehre (Ajaran Konstitusi) sebagaimana dikutip oleh Moh. Koesnardi dan Bintan Saragih (1994 : 140) yang membagi konstitusi dalam tiga tingkat, yaitu :
Konstitusi sebagai pengertian social politik.
Pada tingkat ini konstitusi baru mencerminkan keadaan social politik, keadaan yang ada dalam masyarakat, belum merupakan pengertian hukum.
Konstitusi sebagai pengertian hukum.
Pada tingkat ini keputusan-keputusan yang ada dalam masyarakat tersebut dijadikan rumusan yang normatif, yang harus ditaati. Pada tingkat ini konstitusi tidak selalu tidak tertulis, tetapi ada juga yang tertulis dalam arti terkodifikasi (dibukukan).
Konstitusi sebagai suatu peraturan hukum yang tertulis.
Dengan demikian jelas dimana UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi.
Pendapat senada juga dikemukakan oleh Ferdinand Lasalle yang membagi konstitusi dalam dua golongan, yaitu :
Konstitusi dalam pengertian sosiologis dan politis, yaitu berupa factor-faktor kekuatan yang nyata ada dalam masyarakat. Konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang nyata dalam negara, seperti : raja, parlemen, cabinet, pressure group, partai politik.
Konstitusi dalam pengertian yuridis, yaitu yang ditulis dalam suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Berikut ini adalah pengertian konstitusi yang dikemukakan oleh para ahli :
James Bryce, Konstitusi adalah sebagai kerangka negara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan :
1) Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen.
2) Fungsi dari lembaga-lembaga tersebut.
3) Hak-hak yang ditetapkan.
C.F. Strong, Konstitusi itu sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan peme-rintahan, hak-hak yang diperintah (rakyat) dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
E.C.S. Wade dan G. Philips, Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
K.C. Wheare, Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.