sseorang wanita hamil karena melakukan hubungan luar nikah dengan pasangannya untuk menutupi aib keluarga mereka dinikahkan.apakah pernikahan yang mereka lakuka
Bahasa lain
FarahAinunNissa
Pertanyaan
sseorang wanita hamil karena melakukan hubungan luar nikah dengan pasangannya untuk menutupi aib keluarga mereka dinikahkan.apakah pernikahan yang mereka lakukan sah?jelaskan pendapatmu!
2 Jawaban
-
1. Jawaban andi715
Tentu saja tidak,kerena dalam islam anak dia tersebut tidak menjadi anak kandung dia lagi -
2. Jawaban ahmadrifqi01
tidak sah. karena pernikahan adalah semata-mata hanya untuk allah bukan kepentingan diri sendiri