PPKn

Pertanyaan

sebutkan dan jelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan negara menurut teori trias politica?

1 Jawaban

  • Konsep dasar Trias Politika adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.

    Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda:
    1). Legislatif,
    2). Eksekutif, dan
    3). Yudikatif.

    Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.

    Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi).

Pertanyaan Lainnya