PPKn

Pertanyaan

menurut uu nomer 12 tahun 2006 siapa saja yg dapat dikelompokan sebagai warga negara indonesia? apakah kriteria seorang wni disebut sebagai warga negara asli?

2 Jawaban

  • 1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
    2. pada saat mengajukan permohonan tinggal di indonesia, sudah bertempat tinggal di wilayah indonesia paling singkat 5 tahun berturut2 atau 10 paking singkat 10 tahun tidak berturut2
    3. Sehat jasmani dan rohani
    4. Dapat berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan UUD NRI tahun 1945
    5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yg diancam dengan pidana penjara satubtahun lebih
    6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan republik indonesia ridak menjadi kewarganegaraan ganda
    7.Mempunyai pekerjaan dan atau pengahsilan tetap
    8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara

    semogamembantu:)



    maafkalosalah
  • Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah 1) setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNIanak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
    2)anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
    3)anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
    4)anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
    5)anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
    6)anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
    7)anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
    8)anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
    9)anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
    10)anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
    11)anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pertanyaan Lainnya