PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud telekomunikasi menurut uu no. 36 tahun 1999

2 Jawaban

  • Pasal 39 ayat 1:
    "penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap instalalasi dalam jaringan telekomuniasi yg digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi"
                                             
                                            Pasal 39 ayat 2:
    "Ketentuan pengamanan dan perlindungan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah"
  • Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.


Pertanyaan Lainnya