PPKn

Pertanyaan

1. Jika seorang anak berusia di bawah 10 tahun melakukan pelanggaran hukum padahal dia tidak tau apa apa tentang hukum. apakah anak tersebut di hukum..?
2. Jika anak berumur di bawah 10 tahun melakukan pelanggaran hukum dan di usia itu tidak di hukum. apakah anak tersebut dapat di hukum di usia dewasa..?

2 Jawaban

  • 1. tidak dihukum. akan tetapi jika pelanggarannya berat akan dihukum
    2. tetap tidak dihukum
    maaf klo salah
  • 1.kalau menurut saya tergantung.. apa yang dilakukan anak tersebut ..apakah pelanggaran yg ia lakukan melampaui batas maka harus diberi penegasan dan nasehat
    2.bila kesalahan nya fatal mungkin harus dihukum bila nanti dia dewasa..tetapi klau dia khilaf dan mau bertobat saya rasa tidak perlu

Pertanyaan Lainnya