tabel 7.3 unsur unsur negara kesatuan republik indonesia 1. wilayah indonesia 2. warga negara indonesia 3. pemerintahan indonesia 4. pengakuan negara terhadap n
PPKn
nisrinaqanitah10
Pertanyaan
tabel 7.3 unsur unsur negara kesatuan republik indonesia
1. wilayah indonesia
2. warga negara indonesia
3. pemerintahan indonesia
4. pengakuan negara terhadap negara lain terhadap indonesia
5. UUD pasal 26 ayat 1&2
tolong bantu jawab uraian nya ya
1. wilayah indonesia
2. warga negara indonesia
3. pemerintahan indonesia
4. pengakuan negara terhadap negara lain terhadap indonesia
5. UUD pasal 26 ayat 1&2
tolong bantu jawab uraian nya ya
1 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
Kelas : VIII
Pelajaran : PKn
Kategori : Bersatu kita teguh
Kata kunci : unsur-unsur negara Republik Indonesia
pembahasan:
1) wilayah Indonesia
Negara Indonesia adalah negara kestuan yang terangkum dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 yang menyatakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2) warga negara Indonesia
warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 26, yaitu orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, serta penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3) Pemerintahan Indonesia
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1, yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, yang pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dan kekuasaan pemimpin tersebut dibatasi oleh masa jabatan.
4) Pengakuan dari negara lain terhadap Indonesia
Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947 kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral. Perjuangan diplomasi untuk memperoleh pengakuan dari negara lain diperoleh dari Konferensi Meja Bundar di Den Haag, yaitu pengakuan dari Belanda. Puncak dari pengakuan kemerdekaan adalah diterimanya Indonesia sebagai anggota ke-60 PBB pada tahun 1950.
5) UUD pasal 26 ayat 1 dan 2
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 26 ayat 1 dan 2 berisi tentang warga negara dan penduduk Indonesia.Pertanyaan Lainnya