PPKn

Pertanyaan

tabel 7.3 unsur unsur negara kesatuan republik indonesia
1. wilayah indonesia
2. warga negara indonesia
3. pemerintahan indonesia
4. pengakuan negara terhadap negara lain terhadap indonesia
5. UUD pasal 26 ayat 1&2

tolong bantu jawab uraian nya ya

1 Jawaban

  • Kelas : VIII
    Pelajaran : PKn
    Kategori : Bersatu kita teguh
    Kata kunci : unsur-unsur negara Republik Indonesia

    pembahasan:
    1) wilayah Indonesia
    Negara Indonesia adalah negara kestuan yang terangkum dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 yang menyatakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

    2) warga negara Indonesia
    warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 26, yaitu orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, serta penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

    3) Pemerintahan Indonesia
    Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1, yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, yang pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dan kekuasaan pemimpin tersebut dibatasi oleh masa jabatan.

    4) Pengakuan dari negara lain terhadap Indonesia
    Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947 kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral. Perjuangan diplomasi untuk memperoleh pengakuan dari negara lain diperoleh dari Konferensi Meja Bundar di Den Haag, yaitu pengakuan dari Belanda. Puncak dari pengakuan kemerdekaan adalah diterimanya Indonesia sebagai anggota ke-60 PBB pada tahun 1950.

    5) UUD pasal 26 ayat 1 dan 2
    1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang  disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    Pasal 26 ayat 1 dan 2 berisi tentang warga negara dan penduduk Indonesia.
    Gambar lampiran jawaban gumantinr

Pertanyaan Lainnya