abolisi adalah kewenangan presiden untuk.... a. pemulihan nama baik seseorang b. penghapusan suatu tuntutan pidana c. pengampunan terhadap orang yang telah dija
PPKn
Elfira131204
Pertanyaan
abolisi adalah kewenangan presiden untuk....
a. pemulihan nama baik seseorang
b. penghapusan suatu tuntutan pidana
c. pengampunan terhadap orang yang telah dijatuhi hukuman
d. pengurangan masa hukuman
a. pemulihan nama baik seseorang
b. penghapusan suatu tuntutan pidana
c. pengampunan terhadap orang yang telah dijatuhi hukuman
d. pengurangan masa hukuman
1 Jawaban
-
1. Jawaban PInasthika93tejasari
ABOLISI adalah hak yg dimiliki presiden untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).
maka jawabannya adalah B. penghapusan suatu tuntunan pidana
terimakasih semoga membantu maaf kl salah