PPKn

Pertanyaan

abolisi adalah kewenangan presiden untuk....
a. pemulihan nama baik seseorang
b. penghapusan suatu tuntutan pidana
c. pengampunan terhadap orang yang telah dijatuhi hukuman
d. pengurangan masa hukuman

1 Jawaban

  • ABOLISI adalah hak yg dimiliki presiden untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).

    maka jawabannya adalah B. penghapusan suatu tuntunan pidana

    terimakasih semoga membantu maaf kl salah

Pertanyaan Lainnya