contoh politik luar negeri yang aktif adalah
PPKn
princessa2
Pertanyaan
contoh politik luar negeri yang aktif adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban sam144
1. Terlibat secara aktif dalam Gerakan Non Blok (GNB).
2. Masuk menjadi anggota PBB.
3. Memprakarsai pembentukan ASEAN melalui deklarasi Bangkok.
4. Mengeluarkan UU No. 29 thn 1999 tentang pengesahan konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.
5. Mengirim pasukan perdamaian di bawah naungan PBB.
6. Pembentukan CGI.
7. Persetujuan dibentuknya AFTA.
8. Melakukan perjanjian RI-Malaysia tentang penetapan garis landas kontinen kedua negara thn 1969. -
2. Jawaban RakanFalih
Landasan politik luar negeri Indonesia ada 2, yaitu landasan ideal dan landasan konstitusional.
1. Landasan ideal
Landasan ideal politik luar negeri Indonesia, yaitu Pancasila. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
2. Landasan konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia, yaitu UUD 1945. Landasan tersebut sangat penting bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia dalam menunjang tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945.
Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”UUD 1945 Pasal 11. “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.UUD 1945 Pasal 13. Ayat 1 : “Presiden mengangkat duta dan konsul”. Ayat 2 : “Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. Ayat 3 : “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.