tuliskan 4 cara mengemukakan pendapat di depan umum berdasarkan pasal 9 ayat (1) uu nomor 9 tahun 1998!
PPKn
yulia809
Pertanyaan
tuliskan 4 cara mengemukakan pendapat di depan umum berdasarkan pasal 9 ayat (1) uu nomor 9 tahun 1998!
1 Jawaban
-
1. Jawaban FaizaNurrahmah22
1.Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
2.Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
3.Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
4.Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.