terdapat pengecualian wewenang mengadili pelanggaran HAM oleh pengadilan HAM yang tercantum dalam pasal 5 uu nomor 26 tahun 2000.jelaskan pengecualian yang dima
PPKn
yulia809
Pertanyaan
terdapat pengecualian wewenang mengadili pelanggaran HAM oleh pengadilan HAM yang tercantum dalam pasal 5 uu nomor 26 tahun 2000.jelaskan pengecualian yang dimaksud!
1 Jawaban
-
1. Jawaban ilhamghazali
pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa danemutidkan perkara pada seseprang yang dibawah 18 tahun