PPKn

Pertanyaan

terdapat pengecualian wewenang mengadili pelanggaran HAM oleh pengadilan HAM yang tercantum dalam pasal 5 uu nomor 26 tahun 2000.jelaskan pengecualian yang dimaksud!

1 Jawaban

  • pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa danemutidkan perkara pada seseprang yang dibawah 18 tahun

Pertanyaan Lainnya