PPKn

Pertanyaan

ketentuan pasal 7 UUD 1945 menyebutkan bahwa

1 Jawaban

  • presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat di pilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
    itu jawabanya setahu saya
    maaf bila salah

Pertanyaan Lainnya