PPKn

Pertanyaan

Secara yuridis,indonesia sebagai negara merdeka dan menetapkan kedaulatannya

1 Jawaban

  • Indonesia sebagai negara merdeka dan menetapkan kedaulatannya pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya UUD 1945 sebagai dasar hukum negara dan juga dipilihnya Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden. Maka, secara otomatis sejak saat itu Indonesia telah resmi memiliki kadaulatannya berupa wilayah, pemerintah yang berdaulat, sumber hukum, serta rakyat sebagai warga negara yang sah. Terimakasih Semoga Membantu, Silahkan Dicek.✓

Pertanyaan Lainnya