Tuliskan landasan hukum tentang pemerintahan daerah
PPKn
vivitsalsabila
Pertanyaan
Tuliskan landasan hukum tentang pemerintahan daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban sherina20102004
Pasal 18 UUD 45 mengatur tentang pembagian wilayah nagara kesatuan RI sebagai berikut. "pembagian daerah Indonesia atas dareah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahnya ditetapkan dengan UU, dengan memandang dan mengingati dasar pemusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak dan usul-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Semoga membantu :-)