tuliskan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 uu nomor 9 tahun 1998!
PPKn
yulia809
Pertanyaan
tuliskan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 uu nomor 9 tahun 1998!
1 Jawaban
-
1. Jawaban YudhaPetra
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a.menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b.menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c.menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e.menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.