Pak basuki adalah pegawai swasta dengan penghasilan perbulan Rp 8.000.000,00 setiap bulannya mendapat tunjangan jabatan Rp 4.000.000,00 dan mendapat premi asura
IPS
Zwy
Pertanyaan
Pak basuki adalah pegawai swasta dengan penghasilan perbulan Rp 8.000.000,00 setiap bulannya mendapat tunjangan jabatan Rp 4.000.000,00 dan mendapat premi asuransi Rp 2.500.000,00. Setiap bulannya pak basuki harus membayar biaya pensiun sebesar Rp 3.000.000,00 dan harus membayar biaya jabatan 5% dari pendapatan brutonya. Pak basuki sudah menikah selama 4 tahun dan memiliki 2 orang anak. Berapakah PPh yang harus dibayar pak basuki setiap bulannya?
2 Jawaban
-
1. Jawaban sasa395
Rp 500.000,00
maaf kalo salah -
2. Jawaban Noorim
Penghitungan secara setahun
Gaji 96jt
Tunjangan jabatan 48jt
Premi asuransi 30jt
Penghasilan bruto 174jt
Biaya pengurang :
Iuran pensiun 36 jt
Biaya jabatan 6jt
Penghasilan neto (penghasilan bruto - jumlah biaya pengurang) = 132jt
PKP = 132jt-45jt (PTKP K/2 pd th 2015)
= 87jt
Tarif pph 21 :
5%*50jt =2.5jt
15%*37 jt =5.55jt
Total pph 21 terutang 8.050.000/tahun
Pph 21 perbulan 8.050.000/12 = Rp 670.834,- tapi dlm peraturan fiskal menjdi Rp 670.000 Jika menggunakan peraturan th 2016 maka PTKP K/2 diganti menjadi 67.500.000