PPKn

Pertanyaan

perjanjian internasional mempunyai sifat?

beri penjelasannya ya!!

1 Jawaban

  • Berdasarkan sifatnya perjanjian terbagi menjadi dua, yaitu :
    1. Treaty Contract, yaitu perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, misalnya perjanjian RI dengan RRC mengenai kewarganegaraan.

    2. Law Making Treaty, yaitu perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar dan kaidah hukum internasional, misalnya Konvensi Hukum Laut tahun 1958, Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatic dan Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang

    Semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya