PPKn

Pertanyaan

jelaskan mengenai pindahnya suatu kewarganegaraan sesorang menurut konsep HAM?

1 Jawaban

  • Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain .

    Disini saya ingin membahas mengenai hak manusia atas status kewarganegaraan. Hak atas hal ini telah tercantum di dalam pasal pasal 28D ayat (4) UUD 1945, yaitu “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Hal ini merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki manusia.

    Sebelumnya disebutkan bahwa pengertian HAM menurut UU no. 39 th 1999 tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

    intinya konsep dari HAM sendiri ada di UUD 1945 mengenai kewarganegaraan

    smg mmbantu
    tlg jadikan jawaban terbaik thank u!

Pertanyaan Lainnya