Perda nomor 5 tahun 1988 berisikan tentang larangan?
Sejarah
annisazhr19
Pertanyaan
Perda nomor 5 tahun 1988 berisikan tentang larangan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Hanaara
Larangan untuk melakukan hal-hal berikut.
a. Mengotori dan merusak jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum.
b. Membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran dan tempat umum, kecuali tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh gubernur/kepala daerah.
c. Mencoret-coret, menambal, menulis, mengotori dinding, tembok, pilar, tiang, pohon, pagar dan jembatan, kecuali dengan izin gubernur/kepala daerah.