Sejarah

Pertanyaan

Perda nomor 5 tahun 1988 berisikan tentang larangan?

1 Jawaban

  • Larangan untuk melakukan hal-hal berikut.
    a. Mengotori dan merusak jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum.
    b. Membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran dan tempat umum, kecuali tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh gubernur/kepala daerah.
    c. Mencoret-coret, menambal, menulis, mengotori dinding, tembok, pilar, tiang, pohon, pagar dan jembatan, kecuali dengan izin gubernur/kepala daerah.

Pertanyaan Lainnya