lembaga manakah yang mempunyai wewenang membentuk undang undang?sebutkan lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah di provinsi,kabupaten dan kota?
PPKn
windrianggraeni
Pertanyaan
lembaga manakah yang mempunyai wewenang membentuk undang undang?sebutkan lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah di provinsi,kabupaten dan kota?
1 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
Lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Perundang-Undangan adalah lembaga yang memiliki fungsi legislasi, seperti Presiden, DPR, MPR, dan DPD. Untuk peraturan Undang-Undang, yang berwenang untuk membentuk adalah Presiden bersama dengan DPR.
Pada peraturan daerah tk. provinsi, yang berwenang membuat adalah Gubernur bersama dengan DPRD.
Pada peraturan daerah tk. kab/kota, yang berwenang membuat adalah Bupati/Walikota bersama dengan DPRD.