PPKn

Pertanyaan

lembaga manakah yang mempunyai wewenang membentuk undang undang?sebutkan lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah di provinsi,kabupaten dan kota?

1 Jawaban

  • Lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Perundang-Undangan adalah lembaga yang memiliki fungsi legislasi, seperti Presiden, DPR, MPR, dan DPD. Untuk peraturan Undang-Undang, yang berwenang untuk membentuk adalah Presiden bersama dengan DPR.

    Pada peraturan daerah tk. provinsi, yang berwenang membuat adalah Gubernur bersama dengan DPRD.

    Pada peraturan daerah tk. kab/kota, yang berwenang membuat adalah Bupati/Walikota bersama dengan DPRD.

Pertanyaan Lainnya