bunyi pasal 22 D UUD 1945
PPKn
yugdo12
Pertanyaan
bunyi pasal 22 D UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dewisetiyowati
1. dewan perwakilan daerah dapat mengajukan kepada dewan perwakilan rakyat rancangan undang2 yang berkaitan dengan otonomi daerah , hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengganbungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi, serta berkaitan dgn perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. dewan perwakilan daerah dapat memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas rancangan undang2 anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang2 yang berkaitan dgn pajak, pendidikan, dan agama.
3. dewan perwakilan daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang2 mengenai otonomi daerah,pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah
4. anggota dewan perwakilan daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat2 dan tata caranya diatur undang2.