Bagaimana kedudukan mpr sebagai lembaga negara menurut uud 1945 setelah diamendemen
PPKn
Nurjihan17
Pertanyaan
Bagaimana kedudukan mpr sebagai lembaga negara menurut uud 1945 setelah diamendemen
2 Jawaban
-
1. Jawaban Adam06039
kedudukannya sejajar dengan presiden
kurng lebih mhn maaf -
2. Jawaban rizkidwisantosa
Kedudukan MPR setelah amandemen:
Setelah perbuhan UUD, MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan menetapkan GBHN dan tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.