PPKn

Pertanyaan

menurut uu no 39tahu1999 yang di maksud kewajiban dasar adalah

1 Jawaban

  • UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia BAB IV pasal 67-70.

    Yang dimaksud dengan Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
    Kewajiban Dasar itu meliputi :
    • Wajib patuh pada peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini berlaku bagi setiap orang yang berada dalam wilayah Republik Indonesia baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berada di Indonesia.
    • Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pertanyaan Lainnya